Home
Pemindahan Ibu Kota Membutuhkan Omnibus Law

Pemindahan Ibu Kota Membutuhkan Omnibus Law

Dari perspektif geopolitik, rencana pemindahan Ibu Kota Bke lokasi yang baru dianggap membutuhkan Omnibus Law agar mempunyai landasan hukum yg kuat dan komprehensif. Sementara, dari perspektif lingkungan rencana tersebut harus memperhatikan dasar-dasar pembangunan yang memperhatikan sejumlah aspek, seperti pelestarian lingkungan, daya dukung dan daya tampung lingkungan. wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Gagasan tersebut disampaikan para pembicara dalam Seminar Akademik bertajuk ‘Kajian Kritis Wacana Pemindahan Ibu Kota dari berbagai perspektif (Geo Politik Politik, Ekonomi Politik dan Politik Lingkungan)’. Seminar tersebut diselenggarakan oleh Himapol Jurusan Ilmu Politik FISIP Unsoed pada 23 November 2019.

Acara  akademik yang bertempat di Ruang Aula FISIP Unsoed itu menghadirkan pembicara yaitu Indaru Setyo Nurprojo, S.IP., M.A., (Dosen Ilmu Politik Fisip Unsoed), Dr. Susilowati., SE., M.A., M.M, M.Han. (Pemerhati Lingkungan) dan Dr. Abdul Kholik, S.H., M.H., (Wakil Ketua Komite I DPD RI).