Home
Studi Akademik (STAMIK) HIMAPOL FISIP UNSOED 2019

Studi Akademik (STAMIK) HIMAPOL FISIP UNSOED 2019

Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL) Fisip Unsoed telah melaksanakan agenda tahunan yaitu Studi Akademik (STAMIK) 2019 dengan tema “Urgensitas Pemilu Serentak Pada Sistem Demokrasi di Indonesia” pada 11 Oktober 2019. Acara tersebut berlangsung di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Himapol di dampingi oleh Andi Ali Said Akbar, S.IP., M.A. selaku perwakilan pembina dari Himapol Fisip Unsoed. Pembicara dari acara Studi Akademik (STAMIK) 2019 kali ini adalah Wahyu Setiawan, S. IP., M.Si. Wahyu merupakan anggota KPU Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

Salah satu tujuan Studi Akademik (STAMIK) ini adalah untuk memberikan gambaran tentang Pemilu Serentak tahun 2019 dan urgensinya, serta memberikan gambaran evaluasi apa saja yang harus dilakukan untuk penyelenggaran pemilu yang berdaulat dan transparan di Indonesia dengan belajar dari Pemilu Serentak tahun 2019. Acara di buka oleh Andi Ali Said Akbar, S.IP., M.A. Dia mengatakan bahwa penting sekali mengangkat tema ini karena memang sedang berada di tahun politik dengan segala corak-coraknya. Kedatangan Himapol ke KPU merupakan hal yang tepat karena KPU merupakan tempat pembelajaran mengenai pemilu Indonesia yang termasuk pemilu yang paling rumit di dunia.

Pembicara memaparkan materi mengenai pemilu secara umum. Pemilu adalah wadah kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Indonesia telah menyelenggarakan pemilu sebanyak 12 kali. Pemilu yang terjadi pada tahun 2019 kembali mengalami perubahan, bukan jumlah atau jenis pemilihannya, melainkan modelnya. Untuk pertama kali, pelaksanaan pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota dilaksanakan secara serentak. Asas pemilu yang berlaku di Indonesia adalah LUBER JURDIL. Asas pemilu menjadi acuan bagi KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang menerapkan prinsip-prinsip integritas, yakni jujur; mandiri; adil, dan akuntabel.

Belajar dari kekurangan pemilu serentak yang masih banyak permasalahan yang muncul, KPU pun melakukan evaluasi terhadap jalannya pemilu serentak 2019. Wacana yang akan dilakukan pemilu adalah melakukan pembagian terhadap pelaksanaan pemilu menjadi dua tingkat dengan waktu yang berbeda, yaitu di tingkat nasional (untuk memilih calon presiden, DPR dan DPD) dan tingkat lokal (untuk memilih calon Gubernur dan Bupati/Walikota; dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota).